TUGAS POKOK DAN FUNGSI
Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) Kelurahan yang berlaku secara umum berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 130 Tahun 2018 tentang Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan serta Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan, dan disesuaikan dengan praktik di Kelurahan Pekalipan, Kecamatan Pekalipan, Kota Cirebon
🏛️ Tugas Pokok Kelurahan
Kelurahan mempunyai tugas melaksanakan sebagian urusan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan yang menjadi kewenangan pemerintah daerah kota di wilayah kerjanya.
Secara umum, Lurah bertugas membantu Camat dalam melaksanakan kegiatan pemerintahan, pemberdayaan masyarakat, pelayanan publik, serta menjaga ketertiban umum di tingkat kelurahan.
⚙️ Fungsi Kelurahan
Dalam melaksanakan tugas pokok tersebut, kelurahan memiliki beberapa fungsi utama sebagai berikut:
-
Penyelenggaraan pelayanan administrasi pemerintahan
-
Pelayanan administrasi kependudukan (KTP, KK, surat keterangan domisili, dll).
-
Pelayanan surat menyurat dan legalisasi administrasi umum masyarakat.
-
Pengelolaan arsip dan data kependudukan di wilayah kelurahan.
-
-
Pelaksanaan kegiatan pembangunan di wilayah kelurahan
-
Mengkoordinasikan pelaksanaan pembangunan fisik dan nonfisik di lingkungan masyarakat.
-
Menyusun dan melaksanakan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang Kelurahan).
-
Memantau dan melaporkan pelaksanaan kegiatan pembangunan di wilayahnya.
-
-
Pemberdayaan masyarakat
-
Fasilitasi kegiatan lembaga kemasyarakatan (LPM, PKK, Karang Taruna, RT/RW).
-
Meningkatkan partisipasi masyarakat dalam kegiatan sosial dan ekonomi.
-
Mendukung program pengentasan kemiskinan, pendidikan, dan kesehatan masyarakat.
-
-
Ketentraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat
-
Menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan bekerja sama dengan Babinsa, Bhabinkamtibmas, dan Linmas.
-
Fasilitasi penanganan bencana dan keadaan darurat di wilayah kelurahan.
-
-
Pelayanan sosial kemasyarakatan
-
Fasilitasi bantuan sosial, penanganan penyandang disabilitas, lansia, dan keluarga miskin.
-
Mendukung kegiatan sosial keagamaan, budaya, dan lingkungan.
-
Menyampaikan aspirasi masyarakat ke tingkat kecamatan dan pemerintah kota.
-
-
Koordinasi dengan instansi terkait
-
Bekerja sama dengan puskesmas, sekolah, lembaga sosial, dan dinas teknis lainnya untuk pelaksanaan program pemerintah di wilayah kelurahan.
-