Pemkot Cirebon Laksanakan Penertiban dan Pembongkaran Bangunan Liar di Jalan Sukalila
Kota Cirebon — Pemerintah Kota Cirebon melaksanakan kegiatan penertiban dan pembongkaran bangunan liar yang berdiri di sepanjang Jalan Sukalila pada Senin, 15 Desember 2025. Kegiatan ini dilakukan sebagai upaya penegakan peraturan daerah serta penataan lingkungan agar tercipta ketertiban, kenyamanan, dan keindahan kawasan perkotaan.
Penertiban tersebut melibatkan unsur pemerintah daerah, aparat kewilayahan, serta instansi terkait. Sebelum pelaksanaan pembongkaran, pihak berwenang telah melakukan sosialisasi dan memberikan surat peringatan kepada para pemilik bangunan liar agar melakukan pembongkaran secara mandiri. Namun, masih ditemukan sejumlah bangunan yang belum ditertibkan sehingga dilakukan tindakan pembongkaran secara langsung oleh petugas.

Bangunan liar yang ditertibkan diketahui berdiri di atas fasilitas umum dan badan jalan, sehingga mengganggu fungsi ruang publik, kelancaran lalu lintas, serta estetika lingkungan. Kegiatan penertiban ini juga bertujuan untuk mencegah potensi masalah keamanan dan ketertiban umum di wilayah tersebut.
Pelaksanaan penertiban dan pembongkaran berjalan dengan aman, tertib, dan kondusif. Para petugas tetap mengedepankan pendekatan humanis serta mengimbau masyarakat untuk mematuhi ketentuan yang berlaku. Pemerintah Kota Cirebon berharap melalui kegiatan ini, kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga ketertiban dan mematuhi peraturan daerah dapat semakin meningkat.

Ke depan, pemerintah daerah akan terus melakukan pengawasan serta penataan wilayah secara berkelanjutan guna menciptakan lingkungan kota yang tertib, aman, dan nyaman bagi seluruh masyarakat.
Terkini
Terpopuler